Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok dan penghapusan sanksi PBB yang ditawarkan pemda.
Pada tahun ini, Pemkab Bogor memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 20% dan juga penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB hingga 2017.
"Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, dikutip Senin (25/7/2022).
Fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 20% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak bila PBB yang terutang dilunasi paling lambat pada 31 Desember 2022.
Adapun penghapusan sanksi administratif diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 2021 paling lambat pada 31 Agustus 2022.
"Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanudin.
Untuk diketahui, 69,94% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor bersumber dari pajak daerah.
Hingga 18 Juli 2022 tercatat realisasi pendapatan sudah mencapai Rp4,2 triliun atau 50,11% dari target yang telah ditetapkan. PAD tercatat telah terealisasi senilai Rp1,9 triliun atau 61,1% dari target dalam APBD. (sap)