Ilustrasi.
BULUNGAN, DDTCNews - Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor mendatangi toko emas di Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada 8 Juni 2022.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menugaskan Deni Hermawan dan Erlanda Anggriawan untuk mendatangi pemilik Toko Emas Mutiara bernama Hengki Darmawan.
Erlanda mengatakan kunjungan ini merupakan rangkaian tindak lanjut atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Dalam kunjungan tersebut, KPP melakukan penelitian permohonan dan memberikan edukasi seputar kewajiban PKP.
“Sebagai PKP, terdapat kewajiban tambahan selain pelaporan SPT Tahunan, yaitu lapor SPT Masa PPN setiap bulan dan membuat faktur pajak. Tentu lebih teknisnya bisa konsultasi di kantor pajak,“ katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (27/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Deni mengingatkan pemilik toko emas untuk ikut berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun penyelenggaraan program pengungkapan harta tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.
“Kami juga mengimbau wajib pajak untuk berkontribusi dalam program PPS ini jika memang ada harta atau aset yang belum disampaikan di dalam pelaporan SPT Tahunan mengingat program tersebut akan segera usai,“ ujarnya.
Sementara itu, Hengki berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban pajak, terutama sebagai PKP. Dia berharap petugas pajak dapat memberikan bimbingan kepada dirinya sehingga kewajiban pajak dapat dipenuhi secara baik.
“Apapun yang memang menjadi kewajiban saya, tentu akan kami laksanakan dengan bimbingan pihak pajak tentunya,“ tuturnya. (rig)