Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat ribuan kendaraan dinas di kabupaten/kota masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda NTB Eva Dewiyani mengatakan jumlah kendaraan dinas yang masih menunggak pajak dan belum dilakukan daftar ulang per 20 Juni 2022 mencapai 8.380 unit. Untuk itu, ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
"Total tunggakan pajak kendaraannya [senilai] Rp1,13 miliar. Mayoritas kendaraan yang belum membayar pajak berlokasi di Kota Mataram, yaitu sebanyak 2.106 unit," katanya, dikutip pada Minggu (26/6/2022).
Eva mengeklaim Bapenda telah mengupayakan berbagai cara untuk menagih tunggakan PKB atas kendaraan dinas seperti melalui operasi gabungan hingga melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Bapenda juga telah memberikan kemudahan pembayaran PKB kendaraan dinas dengan menawarkan pola pembayaran nontunai guna menurunkan tunggakan. Meski demikian, cara-cara tersebut ternyata masih belum membuahkan hasil.
"Potensi pajak untuk kendaraan dinas ini memang tak terlalu besar karena tarif pajaknya kecil sekali, tapi tetap kita ingatkan. Kami minta kepada pemdanya untuk melakukan pembayaran," ujar Sekretaris Bapenda NTB Muh Husni seperti dilansir suarantb.com.
Husni juga mengingatkan pembayaran PKB atas kendaraan dinas juga akan berkontribusi terhadap bagi hasil pajak yang dibagikan kepada kabupaten/kota.
"PKB ini bagi hasilnya berdasarkan kontribusinya. Makin tinggi kontribusi kabupaten kota maka porsi bagi hasilnya akan semakin tinggi," ujar Husni. (rig)