Ilustrasi.
MADIUN, DDTCNews – Pemkot Madiun menyelenggarakan program pemutihan atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama 2 bulan, mulai dari 1 Juni hingga 31 Juli 2022.
Sekretaris Bapenda Kota Madiun Gembong Kusdwiarto mengatakan pembebasan denda diberikan untuk tunggakan PBB tahun pajak 2002. Pengecekan atas tunggakan pajak akan dilakukan melalui sistem Bapenda Kota Madiun.
"Petugas akan melakukan pengecekan, dari itu akan muncul dengan sendirinya ada tunggakan atau tidak. Secara online juga begitu. Sudah langsung muncul tahun dan besaran pajak yang belum dibayar," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).
Gembong menuturkan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui Kantor Bapenda atau melalui aplikasi Mobile Banking Bank Jatim.
Selain menyelenggarakan pemutihan, pemkot juga memberikan suvenir berupa payung bagi pembayar pajak. Nanti, suvenir diberikan apabila nilai PBB yang dibayar mencapai Rp300.000 atau lebih. Setiap wajib pajak hanya berhak mendapatkan 2 payung.
"Kalau ada 1 wajib pajak punya 4 aset dengan nilai pajak tiap-tiap aset itu lebih dari Rp300.000 maka tetap hanya dapat 2 suvenir," ujar Gembong seperti dilansir madiuntoday.id.
Sebagai catatan, total surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan Bapenda Kota Madiun pada tahun ini mencapai 56.460 SPPT. Jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2022.
Oleh karena itu, sambung Gembong, wajib pajak diimbau segera melakukan pembayaran agar dapat mengikuti program pemutihan. (rig)