KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Amankan Penerimaan, Kanwil DJP Ini Adakan Sita Bersama dan Serentak

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Juni 2022 | 17.30 WIB
Amankan Penerimaan, Kanwil DJP Ini Adakan Sita Bersama dan Serentak

Petugas tengah melakukan penyitaan aset milik penanggung pajak. (foto: DJP)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menggelar kegiatan sita bersama dan serentak secara daring pada 19 Mei 2022 yang diikuti oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Keenam KPP tersebut antara lain KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

“Kegiatan ini merupakan upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” jelas Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna dikutip dari laman resmi DJP, Senin (13/6/2022).

Selain mengamankan penerimaan pajak, lanjut Cucu, kegiatan sita bersama dan serentak tersebut juga bertujuan untuk memberikan deterrent effect sehingga dapat mendorong wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Hadi (1995) mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Sebab, juru sita pajak memang menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Sementara itu, yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Meski demikian, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.