Truk yang disita KPP Madya Surakarta. (foto: Kanwil DJP Jateng II)
SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita 3 unit truk milik penunggak pajak senilai Rp480 juta.
Pasalnya, penunggak pajak tersebut diketahui memiliki utang pajak senilai Rp569,4 juta.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Sabtu (11/6/2022).
Penindakan diharapkan juga dapat memberikan edukasi bagi wajib pajak mengenai hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada wajib pajak yang tak memiliki itikad melunasi tunggakan pajaknya.
Slamet mengatakan penyitaan atas aset penunggak pajak merupakan tindakan penagihan aktif sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Setelah DJP menerbitkan surat paksa, penanggung pajak perlu melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, aset wajib pajak akan dilakukan penyitaan.
Aset yang disita akan berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan pelunasan utang pajak. Bila dalam waktu 14 hari utang pajak dan biaya penagihan tak dilunasi maka aset milik wajib pajak akan dilelang.
"Truk yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Surakarta Gunawan dilansir sonora.id (sap)