Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – KPP Pratama Semarang Timur menggelar kegiatan edukasi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak yang dihadiri 42 wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP).
Pegawai KPP Pratama Semarang Timur Meilana mengatakan PER-03/PJ/2022 diterbitkan agar pelaksanaan faktur pajak selaras dengan era digital dan terotomasi. Peraturan baru itu juga untuk penyelarasan dengan peraturan-peraturan di atasnya yang sudah lebih dahulu terbit.
“Perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan di atasnya tersebut termasuk PER-03/PJ/2022 yang memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan PMK 18/2021 sehingga dapat memberikan kepastian hukum,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (5/6/2022).
Meliana juga menjelaskan ketentuan mengenai pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi dan batas upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dia mengimbau PKP untuk tidak lupa menginput data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila melakukan penyerahan dengan orang pribadi. Bila orang pribadi tersebut tidak memiliki NPWP, PKP bisa mencantumkan NIK.
“Kalau tidak punya [NPWP], dapat di input NIK-nya. Jika tidak diinput maka faktur pajak termasuk faktur pajak tidak lengkap dan PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP,” tuturnya.
Terkait dengan batas waktu upload e-Faktur, Meilana menambahkan faktur pajak elektronik atau e-faktur diunggah (upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Selain itu, sambungnya, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur harus NFSP yang diberikan oleh DJP. Dia menjelaskan batas waktu upload e-faktur dan NSFP dari DJP tersebut menjadi syarat untuk memperoleh persetujuan DJP.
“Kalau tak dapat persetujuan DJP, e-faktur bukan faktur pajak,” jelas Meilana. (rig)