Ilustrasi.
SELONG, DDTCNews – Sebanyak 460 unit kendaraan dinas di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu tidak hanya berasal dari organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lotim tetapi juga OPD vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas ini berujung dengan penerbitan surat teguran oleh Kantor Samsat Selong.
"Terhadap kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak di OPD Lotim, kami telah menerima surat teguran dari kantor Samsat Selong," ungkap Lalu Mustiaref, Kepala Bidang Asset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim ,dikutip pada Senin (23/5/2022).
Atas kendaraan dinas yang menunggak pajak, sambung Mustiaref, BKAD Lotim tengah memverifikasi jumlah kendaraan yang masih tercatat dalam daftar aset daerah.
Mustiarief mengatakan BKAD Lotim selanjutnya akan menyerahkan surat teguran dari Samsat Selong ke masing-masing OPD selaku pengguna kendaraan tersebut.
Mustiaref menambahkan sebelumnya berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 didapat sebanyak 74 unit kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya. Jumlah tersebut diperoleh dengan menggunakan uji sampel pada beberapa OPD di Lotim.
Lebih lanjut, BPKAD Lotim akan meninjau surat teguran yang diberikan Samsat Selong. Sebab, menurutnya surat teguran tersebut masih bersifat umum.
”Kami akan cek dulu kendaraan dinas yang masuk dalam daftar aset daerah agar menjadi jelas, karena surat teguran yang dilayangkan kantor Samsat Selong bersifat umum,” tandasnya, seperti dilansir bali.suara.com. (sap)