Ilustrasi. (foto: DJP)
BENGKAYANG, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Bengkayang, Kalimantan Barat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi konstruksi bangunan milik wajib pajak. Tinjauan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang rutin dilakukan petugas pajak.Â
Jepriarno Sihombing selaku salah satu tim pemetaan objek PPN atas KMS menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari data yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Â
"Sebisa mungkin kita bisa mengetahui pihak-pihak mana saja yang terkait dalam aktivitas pembangunan, luasan bangunan, bentuk fisik bangunan dan estimasi nilai biaya membangun," ujar Jepriarno, dilansir pajak.go.id, Rabu (18/5/2022).Â
Terhadap bangunan yang memenuhi persyaratan, ujarnya, wajib pajak harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) tersebut. Ketentuan PPN KMS sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegaitan Membangun Sendiri.Â
Dalam kasus yang ditemukan petugas KP2KP Bengkayang, bangunan yang dikunjungi sudah memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS. Alasannya, bangunan permanen yang dibangun memiliki luas lebih dari 200 m2 dan tidak untuk diperjualbelikan.Â
"Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah sebesar 2,2% dikalikan dengan biaya pembangunan tanpa mengikut sertakan harga tanah. Tarif tersebut berasal dari tarif PPN 11% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20%," kata Jepriarno.
Data dan informasi yang diperoleh oleh Tim KP2KP Bengkayang ini selanjutnya akan dibuatkan laporan KPDL dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang untuk ditindaklanjuti. KP2KP Bengkayang berharap dengan dihadirkannya KPDL ini, dapat membantu KPP Pratama Singkawang dalam penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak
Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 menyebutkan kegiatan KPDL bertujuan menggali data dan/atau informasi baru, terkait wajib pajak dan potensi pajak, yang belum dimiliki dan/atau diperoleh DJP; menindaklanjuti dan/atau memutakhirkan data dan/atau informasi yang telah dimiliki dan/atau diperoleh  DJP,  guna meningkatkan kualitas dan validitas  data; dan memetakan wajib pajak serta  mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP. (sap)