Ilustrasi. (foto: DJP)
PONTIANAK, DDTCNews - DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG). PBG merupakan ketentuan baru sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan pihaknya menargetkan raperda ini bisa diselesaikan dan disetujui menjadi perda setidaknya pada Mei 2022.
"Tentu ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Satarudin, dikutip Selasa (12/4/2022).
Satarudin mengatakan raperda PBG dan juga raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sedang disusun kali ini akan menampung masukan dari setiap pemangku kepentingan.
"Kita tidak ingin perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Pastinya kita upayakan untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan," ujar Satarudin seperti dilansir insidepontianak.com.
Untuk diketahui, penggantian IMB menjadi PBG adalah amanat dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yakni PP 16/2021. Daerah seharusnya menyelesaikan perda PBG paling lambat pada 2 Agustus 2021. Namun, pada faktanya terdapat banyak daerah yang tak kunjung menyelesaikan perda hingga hari ini.
Masalah ini pun pada akhirnya menimbulkan permasalahan terhadap penerbitan PBG. Banyak pemda yang tidak menerbitkan PBG karena perda yang menjadi dasar untuk memungut retribusi atas pemberian PBG.
Hal ini pun pada akhirnya turut menghambat implementasi insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah yang diberikan pemerintah pada tahun lalu dan juga tahun ini.
Merujuk pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.
Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan; perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif; serta perkiraan harga jual rumah.
Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Jika retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)