Ilustrasi.
PURBALINGGA, DDTCNews – KPP Pratama Purbalingga mengadakan pelatihan relawan pajak kepada 10 mahasiswa dari Universitas Perwira Purbalingga (Unperba) dan 5 mahasiswa dari STIE Taman Siswa Banjarnegara (Stietambara) pada 10 Februari 2022.
Pelaksana Tugas Kepala KPP Pratama Purbalingga Raden Agus Setiawan berharap relawan pajak dapat bertugas dengan penuh dedikasi. Pada saat bersamaan, Raden juga melakukan pengukuhan kepada 15 relawan pajak pada tahun ini.
“Para relawan bertugas agar wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan baik,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (8/3/2022).
Dalam acara tersebut, KPP memberikan pelatihan berupa kode etik relawan pajak yang berisi hal-hal yang wajib dan tidak boleh dilakukan. Salah satunya adalah tidak meminta dan menerima apapun dari wajib pajak atas asistensi SPT wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purbalingga Widiana Ratnasari Suprobo menambahkan KPP juga membekali relawan pajak dengan pembagian tugas yang harus dilakukan selama bertugas.
“Tugas yang akan dijalani relawan pajak, yaitu menjadi petugas pengarah layanan atau penerima tamu hingga petugas asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak yang tentunya akan dilakukan secara bergilir,” tuturnya.
Tak ketinggalan, relawan pajak juga mendapatkan pembekalan terkait dengan cara menghadapi wajib pajak dengan komunikasi sehingga para relawan pajak dapat menghadapi berbagai situasi yang ada di lapangan nanti.
Relawan pajak yang telah dikukuhkan akan bertugas di KPP Pratama Purbalingga mulai 14 Februari 2022 hingga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2022 mendatang.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, jangan ragu untuk mendapatkan layanan dari relawan pajak yang tentunya sudah terlatih. (rig)