Ilustrasi.
PUTUSSIBAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mendatangi salah satu bank di Putussibau pada 20 Januari 2022 untuk meminta pemblokiran rekening penunggak pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sintang Octavianus Debri Hendratno mengatakan permintaan pemblokiran tersebut dilakukan atas wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasi.
"Ada ketetapan pajak yang terbit dan belum dibayarkan wajib pajak hingga jatuh tempo pembayaran. Tindakan penagihan sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku dari penerbitan surat teguran hingga penyampaian surat pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (22/2/2022).
Debri menambahkan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindakan penagihan selanjutnya dalam upaya pelunasan utang wajib pajak dan menertibkan wajib pajak. Adapun Debri juga ditemani juru sita lainnya, yaitu Fakhri Nugroho.
Setelah dilakukan penagihan aktif berupa surat paksa, wajib pajak ternyata tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajak sehingga tindakan penagihan selanjutnya adalah pemblokiran rekening.
Debri berharap wajib pajak dapat melunasi tunggakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan penuh tanggung jawab. Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020. Berdasarkan PMK 189/2020 definisi dari pemblokiran adalah:
“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.”
Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. (rig)