Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Guna mengoptimalkan setoran pajak pusat dan pajak daerah, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab Rokan Hilir dan Pemkot Dumai.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilanto Miardi Widodo mengatakan ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data pengusaha atau wajib pajak secara berkala, dan pengawasan bersama di bidang perpajakan.
"Kami dan pemda akan membahas data yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan menganalisa potensi pajak yang dimiliki pada data tersebut. Selanjutnya, juga disusun daftar sasaran pengawasan bersama,” katanya seperti dilansir Riau1.com, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Rohil Cicik Mawardi menilai jenis pajak yang belum dimanfaatkan secara optimal di Rohil saat ini di antaranya PBB-P2 dan PBB perkebunan.
"Hal ini nantinya akan menjadi salah satu fokus dalam gelar data yang akan dibahas antara DJP dan Pemda Rohil," ujar Cicik.
Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal menuturkan sektor yang ingin disasar untuk dioptimalkan penerimaannya di antaranya pajak hotel dan restoran. Dia berharap DJP bisa memberikan data terkait dengan pajak sektor tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti pemda.
Sejalan dengan itu, Kanwil DJP Riau juga akan bekerjasama dengan enam pemkab dan pemerintah provinsi. Kerja sama antara DJP dan pemda diperlukan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan penerimaan negara.
Sebagai informasi, Kanwil DJP Riau berhasil merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp16,48 triliun sepanjang 2021. Jumlah realisasi tersebut di atas target penerimaan pajak yang ditetapkan sejumlah Rp16,46 triliun. (rizki/rig)