Ilustrasi.
LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dua tersangka yang dimaksud berinisial ZS dan AH. Perbuatan ZS ditengarai menimbulkan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp452,71 juta, sedangkan tindakan AH menimbulkan kerugian hingga Rp641,26 juta.
"ZS dan tersangka AH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Miftahuddin, dikutip pada Jumat (28/1/2022).
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT BGL pada masa pajak Januari 2016 hingga Juni 2020. Adapun PT BGL terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen.
"JPU juga menerima dan meneliti barang bukti berupa dokumen atau salinan yang berkaitan dengan perkara perpajakan dimaksud," ujar Miftahuddin seperti dilansir ajnn.net.
Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2022.
Penindakan terhadap tersangka ZS dan AH diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lainnya yang memiliki niatan melakukan tindak pidana pajak. (rig)