Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan memberikan insentif berupa pembebasan denda pada 11 jenis pajak daerah guna mendorong masyarakat membayar tunggakan pajaknya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan insentif penghapusan sanksi administrasi berupa denda tersebut hanya berlaku selama 3 bulan mulai 1 Februari hingga 30 April 2022.
"Tidak ada mekanisme khusus. Cukup datang langsung dan bayar pajak sesuai dengan yang belum dibayarkan atau tunggakan," katanya dikutip pada Rabu (26/1/2022).
Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan SK Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 yang mengatur pemberian insentif penghapusan denda atas tunggakan pajak daerah. Denda yang dihapus antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.
Kemudian, insentif penghapusan denda juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Herly menyebut penghapusan denda tersebut diberikan sebesar 100% sehingga wajib pajak tinggal membayarkan tunggakan pajaknya. Dia berharap kebijakan tersebut dapat menyelesaikan tunggakan dan piutang pajak yang mencapai Rp433,3 miliar hingga 31 Desember 2021.
Menurutnya, BPPD akan menggencarkan sosialisasi mengenai program insentif tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Palembang.
"Ini akan menjadi fokus kami untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan seluruh tunggakan pajak," ujarnya seperti dilansir infosumsel.id.
Pada APBD 2022, Pemkot Palembang menargetkan pendapatan asli daerah mencapai Rp1,07 triliun. Angka tersebut naik 28% dari realisasi pendapatan asli daerah tahun sebelumnya yang mencapai Rp837,94 miliar. (rig)