Ilustrasi.
KULON PROGO, DDTCNews - Pemkab Kulon Progo, DI Yogyakarta, kehilangan potensi penerimaan pajak iklan rokok. Pasalnya, pemda setempat mengambil langkah tegas melawan rokok dengan melarang pemasangan iklan produk dari tembakau tersebut di titik-titik tertentu.Â
Kasubbid Penagihan Pajak Daerah BKAD Kabupaten Kulon Progo Puji Rahayu mengatakan penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok membatasi ruang iklan produk tembakau. Hasilnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari pungutan pajak reklame.
"Risikonya adalah penurunan pendapatan dari pajak reklame karena sebagian besar berasal dari iklan produk tembakau tersebut," katanya saat menerima kunjungan BPKD Pemkab Klaten dikutip pada Sabtu (1/1/2022).
Puji menuturkan pertimbangan utama Perda No.5/2014 bukan untuk menggenjot atau mengamankan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Dia menyampaikan pertimbangan lain pemkab adalah pada sisi kesehatan dan lingkungan.
Melalui beleid tersebut menjadi instrumen pemkab melindungi kesehatan warga, keluarga, dan masyarakat dari bahaya asap rokok. Selanjutnya, pertimbangan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
"Dan alasan yang paling mendasar lainnya adalah bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan," terangnya.
Selain itu, Puji menjabarkan beberapa tantangan yang dihadapi BKAD Kulon Progo dalam mengamankan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah keterbatasan SDM khususnya dalam urusan pemeriksaan pajak.
"Proses diskusi lainnya terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak dengan keterbatasan SDM yang ada, optimalisasi PBB-P2 dari proses BPHTB dan pajak parkir," imbuhnya dilansir dari laman resmi Pemkab Kulon Progo. (sap)