Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi bagi wajib pajak yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tanpa mendapatkan insentif.
Bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2021 pada bulan Oktober 2021 sampai 13 Desember 2021 dan tidak mendapatkan insentif PBB pada Pergub 60/2021, wajib pajak berhak mendapatkan kompensasi berupa keringan PBB sebesar 10%.
"Kompensasi ... diberikan untuk tahun pajak 2022," bunyi Pasal 18A ayat (2) Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, dikutip Selasa (14/12/2021).
Keringanan sebesar 10% dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak melalui mekanisme pemindahbukuan.
Untuk mendapatkan kompensasi ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak Pergub 104/2021 berlaku. Adapun Pergub 104/2021 diundangkan sejak 13 Desember 2021 dan berlaku pada 14 Desember 2021.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB pada akhir tahun. Wajib pajak berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% sekaligus pembebasan sanksi administrasi bila membayar PBB paling lambat pada 31 Desember 2021.
Sebelum Pergub 104/2021 terbit, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya telah memberikan insentif yang sejenis pada Agustus dan September 2021.
Kala itu Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan atau diskon sebesar 10% sekaligus penghapusan sanksi administrasi bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021.
Atas PBB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 20% bila PBB tahun pajak tersebut dilunasi pada Agustus 2021. Bila PBB tahun pajak 2021, baru dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 15%. (sap)