Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melaksanakan penyitaan atas aset saldo rekening yang telah diblokir di Kantor Cabang Utama Bank Kaltimtara Jl. Jend. Sudirman No. 33, Kota Samarinda.
Perwakilan dari tim juru sita pajak dari KPP Pratama Samarinda Ulu Adi Fitnuril Widyatmoko mengatakan saldo rekening yang disita otoritas pajak tersebut merupakan milik perusahaan tambang batu bara berinisial CV KPM.
“Aset yang disita adalah saldo rekening sebanyak 2 rekening milik penanggung pajak, yang semuanya diketahui terdaftar di Kantor Cabang Utama Bank Kaltimtara. Wajib pajak memiliki tunggakan pajak hampir Rp1,5 miliar,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Minggu (12/12/2021).
Adi menjelaskan penyitaan aset saldo rekening merupakan tindak lanjut dari tahapan penagihan pajak setelah dilakukan penyampaian surat paksa. KPP pun sudah terlebih dahulu memberikan imbauan dan teguran kepada penanggung pajak.
“Namun karena sampai 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa ternyata penanggung pajak belum beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajak maka kami melaksanakan pemblokiran dan penyitaan saldo rekening milik penanggung pajak,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut Adi, KPP berharap penanggung pajak bersangkutan dapat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Jika dalam 14 hari—sejak pelaksanaan sita aset rekening—wajib pajak belum melunasi tunggakannya maka KPP akan melakukan tindakan lebih lanjut.
“Jika sampai batas waktu yang bersangkutan belum juga menunjukkan komitmen pelunasannya maka sesuai dengan peraturan kami akan melakukan tindakan pemindahbukuan saldo rekening milik penanggung pajak,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, Adi berharap dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak untuk tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. (rig)