Ilustrasi.
NGADA, DDTCNews - Pemkab Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin kerja sama integrasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Ngada Andreas Paru mengatakan kerja sama dengan BPN Kantor Pertanahan Ngada berlaku pada 3 jenis integrasi. Integrasi data mencakup data pertanahan, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Pengintegrasian data sebagai tindak lanjut dari berbagai tata aturan di bidang pertanahan," katanya dikutip pada Kamis (4/11/2021).
Bupati Andreas menuturkan kerja sama tidak hanya berhenti pada BPN. Sejumlah pihak juga akan diajak kerja sama untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di Kabupaten Ngada.
Dia menyebutkan kerja sama selanjutnya akan dilakukan pemkab dengan kantor notaris. Melalui kerja sama lanjutan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pada pembayaran pajak berbasis aset seperti tanah dan bangunan.
"Saya juga berharap perjanjian kerja sama (PKS) dapat segera dilakukan dengan para notaris," ungkapnya.
Andreas menambahkan dengan kesadaran dan kepatuhan yang meningkat menjadi modal dalam melakukan pembangunan daerah. Pasalnya, pemerintah memiliki ruang fiskal yang luas untuk membiayai pembangunan secara mandiri.
"Dengan pengintegrasian data ini saya harap dapat meningkatkan kesadaran dan keinginan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Sehingga daerah akan memiliki ruang fiskal yang memadai dalam pembiayaan pembangunan daerah," imbuhnya. (sap)