Ilustrasi. Petugas Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (24/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2021.
Humas Pemprov Sumbar melalui akun media sosialnya mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif tersebut berlaku untuk semua masyarakat Sumbar.
"Yok sanak. Manfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh Sumatera Barat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @humas.sumbar, dikutip Jumat (15/10/2021).
Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2021 yang mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid itu, gubernur memberikan insentif untuk semua jenis kendaraan.
Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.
Akun Humas Sumbar kemudian mengajak semua masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak tersebut. Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.
"Kemon sanak. Ka Samsat, Wak," bunyi keterangan foto tersebut.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi kali kedua yang diadakan Pemprov Sumbar tahun ini. Sebelumnya, program serupa juga telah diadakan pada 7 Juni hingga 30 Juni 2021. (sap)