Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) intens melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada bendahara pemerintah yang mulai efektif gunakan aplikasi e-Bupot unifikasi.
Salah satunya dilakukan oleh Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Persiapan implementasi aplikasi E-Bupot dan SPT Masa unifikasi menyasar bendahara di lingkungan Pemkab Kulon Progo.
"Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 300 peserta," tulis keterangan DJP dikutip pada Senin (4/10/2021).
Kabid P2 Humas Kanwil DJP DIY Yunipan Nur Yogananta mengatakan aplikasi e-Bupot unifikasi dan SPT Masa unifikasi mulai berlaku bagi instansi pemerintah pada masa pajak September 2021. Dengan demikian, penggunaan 2 aplikasi tersebut efektif berlaku pada bulan ini untuk pelaporan transaksi Masa September 2021.
Dia berharap peserta mendapatkan manfaat dengan adanya pendampingan langsung penggunaan aplikasi e-Bupot dan SPT Masa unifikasi. Menurutnya, tenaga penyuluh dari Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Wates juga memberikan contoh tata cara menggunakan aplikasi agar mudah dipahami peserta.
"Penyuluh memberikan tutorial langkah-langkah pengisian data pada aplikasi e-Bupot unifikasi dan pelaporan SPT Masa unifikasi sehingga peserta paham secara teknis pengisian," terangnya.
Yunipan menyampaikan bendahara pemerintah yang masih memiliki kendala dalam menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi dapat melakukan konsultasi dengan KPP terdaftar. Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara daring atau datang langsung ke KPP.
Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.
Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.
Sebagai informasi, sesuai dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh dirjen pajak juga berlaku per 1 September 2021. (sap)