Ilustrasi.
SINGARAJA, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengungkapkan upaya pemungutan pajak sarang burung walet ternyata malah merugikan anggaran pemerintah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan proses bisnis mengumpulkan pajak sarang burung walet tidak signifikan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Bahkan, lanjutnya, upaya memungut pajak tersebut justru menjadi beban administrasi yang besar bagi pemerintah. "Terakhir pungut pajak itu [sarang burung walet] pada 2018," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).
Gede menjelaskan potensi penerimaan pajak sarang burung walet hanya Rp500.000 pada 2018. Sementara itu, BPKPD harus mengeluarkan biaya untuk melakukan penagihan pajak dan jumlahnya justru lebih besar dari penerimaan yang didapatkan.
Untuk itu, lanjutnya, target pajak sarang burung walet di Kabupaten Buleleng ditetapkan sebesar Rp0 sejak tahun fiskal 2019. Sebelumnya, berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sudah dilakukan pemkab.
Menurut Gede, upaya ekstensifikasi praktis tidak dilakukan karena tidak ada penambahan pelaku usaha sarang burung walet sejak 2018. Selain itu, proses bisnis intensifikasi juga tidak memberikan hasil optimal.
Sebab, BPKPD menemukan banyak bangunan sarang burung walet yang sudah terbengkalai alias tidak beroperasi. Hal tersebut berbeda jauh dibandingkan dengan periode awal 2000-an ketika bisnis sarang burung walet tumbuh subur di Buleleng.
"Kami sudah pernah jajaki daerah-daerah yang dulunya sentra sarang burung walet. Faktanya memang sudah tidak ada. Beda sekali saat 1990-an dan awal tahun 2000-an itu," jelasnya seperti dilansir Radar Bali. (rig)