KOTA SURABAYA

Sistem Pajak Jadi Self Assessment, WP Harus Berperan Aktif

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 16.48 WIB
Sistem Pajak Jadi Self Assessment, WP Harus Berperan Aktif

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya Latifah Hanum dan CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto dalam talk show bertajuk Merah Putih Membayar Pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jatim I, Kamis (19/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

SURABAYA, DDTCNews – Perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment telah menggeser pola hubungan wajib pajak dengan fiskus.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya Latifah Hanum mengatakan reformasi pajak pada 1983 yang mengubah sistem pemungutan dari official assessment menjadi self assessment telah menuntut wajib pajak berperan aktif.

“Ini yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Self assessment adalah bagaimana wajib pajak menentukan sendiri, menghitung, membayar, hingga melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). Bisa dikatakan wajib pajak lebih aktif dibandingkan aparat pajaknya," ujar Hanum dalam talk show bertajuk Merah Putih Membayar Pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jatim I, Kamis (19/8/2021).

Saat official assessment berlaku, imbuh Latifah, hanya petugas pajak yang mengambil peran aktif dalam pemungutan pajak. Sementara wajib pajak hanya mengambil peran yang pasif sembari menunggu ketetapan pajak dari fiskus.

Dengan adanya pergeseran sistem pemungutan pajak tersebut, menurutnya, reformasi pajak perlu terus dilakukan pemerintah. Reformasi diperlukan untuk menciptakan otoritas pajak yang lebih transparan, akuntabel, dan berprinsip pada good corporate governance (GCG).

Dalam acara tersebut, CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto mengungkapkan pengalamannya terkait pergeseran sistem pemungutan pajak ini. Skema pemungutan official assessment, petugas pajak sebagai penentu nominal pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Sementara dengan sistem self assessment, lanjut Soedomo, ada ruang bagi wajib pajak untuk menghitung sendiri profitabilitas usaha. Wajib pajak juga dapat menentukan total pajak yang seharusnya dibayar.

“Kita tahu apakah bisnis sedang maju atau lagi surut. Kita bisa nilai sendiri, apakah kita akhir tahun lebih bayar atau kurang bayar. Memang lebih bagus [dibandingkan dengan official assessment]," ujar Soedomo.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya, Latifah Hanum, juga mengatakan reformasi pajak pada 1983 yang mengubah sistem pemungutan dari official assessment menjadi self assessment telah menuntut wajib pajak berperan aktif dalam pembayaran pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.