KABUPATEN PATI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pekerja Migran, Tim Khusus Dibentuk

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Agustus 2021 | 17.00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pekerja Migran, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi.

PATI DDTCNews - Pemkab Pati, Jawa Tengah membentuk tim khusus untuk meningkatkan kepatuhan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang bekerja di luar negeri.

Bupati Pati Haryanto mengatakan kesadaran pajak dari pekerja migran Indonesia sangat penting untuk mendongkrak kepatuhan pajak di Kabupaten Pati. Untuk itu, tim khusus dibentuk sehingga warga yang bekerja di luar negeri tetap berkontribusi melalui pajak.

"Ketimbang tahun lalu, warga patuh pajak jauh lebih baik saat ini. Apalagi sekarang telah membentuk tim guna menangani wajib pajak yang kerja di luar negeri," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Pati, Selasa (10/8/2021).

Haryanto menjelaskan tugas utama tim khusus tersebut di antaranya adalah menjalin komunikasi. Proses bisnis tersebut tak hanya menyasar warga yang bekerja di luar negeri, tetapi juga ikut menjalin komunikasi dengan keluarga yang tinggal di Pati.

Menurutnya, tingkat kepatuhan yang makin baik ditandai dengan realisasi penerimaan PBB-P2 sudah mencapai 89% dari target tahun ini Rp22 miliar. Tentu, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kinerja penerimaan hampir mencapai target pada pertengahan 2021.

Selain tim khusus, pemkab menggelar acara Gebyar Lunas PBB-P2 dengan berbagai hadiah yang ditawarkan. Kepatuhan yang tinggi juga karena adanya kekhawatiran kehilangan hak atas tanah dan bangunan jika menunggak pembayaran pajak.

"PBB ini tergolong pendapatan pajak yang paling responsif. Hal ini disebabkan masyarakat desa khawatir apabila tidak rutin bayar PBB, tanahnya bisa hilang. Oleh karena itu, masyarakat Pati dalam membayar PBB ini masih tinggi," ujar Haryanto.

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Pujo Winarno menilai pemkab memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, pemkab terus mengembangkan inovasi pelayanan pajak daerah melalui aplikasi elektronik.

"Implementasi transaksi non tunai penerimaan pajak dan retribusi daerah seluruhnya dilakukan secara online full host to host bekerjasama dengan bank yang ditunjuk sejak 1 Januari 2020 melalui aplikasi pajak e–Go, e–PBB dan e–BPHTB," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.