Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Lampung menyegel 10 reklame yang menunggak pajak.
Kasubag BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman mengatakan penyegelan dilakukan terhadap reklame yang telah menunggak pajak lebih dari 1 tahun. Menurutnya, pemkot akan menempuh upaya penyegelan untuk mendorong wajib pajak membayarkan kewajibannya.
"Sudah diberi surat teguran pertama, kedua, dan ketiga tetapi tidak ada respons dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, Rabu (4/8/2021).
Ferry menuturkan setiap reklame memiliki nominal tunggakan pajak yang berbeda-beda tergantung ukuran reklame dan lama tunggakan. Misal, reklame merek ponsel yang menunggak lebih dari dua tahun, pajaknya dihitung sekitar Rp585.000 per meter per tahun.
Menurutnya, kebanyakan reklame itu berada di depan tempat usaha seperti restoran, percetakan, dan toko ponsel. Reklame tersebut pun langsung dipasang stiker yang menandakan terdapat tunggakan pajak.
Dia menyebut menyebut petugas BPPRD telah mendatangi pemilik reklame dan meminta mereka untuk membayar pajak secara persuasif. Setelah penyegelan, BPPRD juga akan terus mengupayakan semua tunggakan pajak terbayar.
Selama ini, kebanyakan pemilik usaha tidak memahami ada kewajiban membayar pajak reklame dan prosedur pembayarannya. Untuk itu, petugas memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai pajak reklame yang menjadi kewenangan pemkot.
Ferry menambahkan tindakan penyegelan telah berjalan sejak sebelum pandemi Covid-19. Memasuki masa pandemi, dia berharap pelaku usaha tetap patuh membayar pajak reklame. "Kebetulan sanksinya jatuh pada saat pandemi," ujarnya seperti dilansir transsumatera.id. (rig)