Ilustrasi.
BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) M. Rustam mengatakan wali kota mengadakan program pemutihan itu untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar PBB. Kebijakan itu juga untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Kami menyadari tingkat kemampuan masyarakat menurun karena pandemi. Akhirnya Pak Wali Kota [Aditya Mufti Ariffin] mengambil keputusan ini," katanya, dikutip pada Kamis (15/6/2021).
Rustam mengatakan pemutihan denda PBB tersebut bersifat menyeluruh. Artinya, pembebasan denda akan diberikan tanpa memperhitungkan lamanya tunggakan dan nilai denda yang dimiliki wajib pajak.
Sejauh ini, Rustam mencatat masih banyak masyarakat yang memiliki kewajiban membayar denda karena menunggak PBB. Beberapa di antaranya bahkan memiliki tunggakan hingga 4 tahun.
Dengan pemberian pemutihan tersebut, dia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mulai patuh membayar PBB lantaran cukup membayar pokok tunggakan.
"Mau dari kapan pun dendanya, kami putihkan. Yang penting bayar pokoknya," ujarnya.
Menurut Rustam, kepatuhan masyarakat membayar PBB juga penting karena akan dipertimbangkan dalam mengurus pembuatan izin tertentu. Misalnya, ketika harus membuat izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syaratnya yakni tanda lunas PBB.
Rustam menambahkan Pemkot Banjarbaru juga pernah mengadakan program serupa pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu. Hanya saja, pemberian pemutihan saat itu bersifat tergantung permintaan sedangkan saat ini sudah otomatis.
"Sudah otomatis diputihkan, tidak perlu mengajukan atau meminta permohonan," imbuhnya, seperti dilansir kalsel.prokal.co.
Saat ini, BPPRD Kota Banjarbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2021 yang akan jatuh tempo pada 30 September. Pemkot juga menyiapkan hadian 5 unit motor untuk mendorong masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo. (kaw)