Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan telah menyerahkan penagihan 12 wajib pajak daerah yang bandel kepada Kejari. Menurutnya, Kejari juga bisa membawa persoalan tersebut ke ranah pidana jika wajib pajak daerah itu menolak membayar kewajibannya.
"Jika dalam pelaksanaan mengharuskan adanya pemaksaan hingga berujung kemungkinan pidana, segala sesuatunya bakal ditangani jaksa selaku pengacara negara," katanya, dikutip pada Jumat (9/7/2021).
Hermanus mengatakan Bapenda telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) penagihan pajak kepada Kejari. Berkas soal tunggakan pajak daerah juga sudah diikutsertakan.
Hermanus menjelaskan penunggak pajak tersebut terdiri atas wajib pajak hotel dan restoran. Tanpa memerinci tunggakannya, dia menyebut nilai total mencapai miliaran rupiah.
Sebelum menyerahkan penagihan kepada Kejari, Bapenda telah melakukan proses penagihan sesuai dengan yang diatur dalam perda. Prosesnya meliputi perhitungan piutang, penerbitan surat ketetapan pajak, serta pemanggilan penunggak pajak tetapi tidak membuahkan hasil.
Kepala Seksi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdy menyatakan agenda penandatanganan SKK menjadi tindak lanjut atas kerja sama yang terjalin sejak 2020. Menurutnya, Kejari berkomitmen membantu penagihan tunggakan pajak tersebut hingga tuntas.
"Kami siap memfasilitasi penagihan piutang pajak hingga memberikan legal opinion atas aksi-aksi yang akan dilakukan bersama," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co.
Dia menambahkan kerja sama antara Kejari dan Pemkot tidak terbatas pada penagihan tunggakan pajak daerah. Selain itu, Kejari juga dapat membantu menyelesaikan persoalan mengenai aset daerah. (kaw)