Ilustrasi.
MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Bali mengusulkan pemberlakuan kembali kebijakan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.
Kepala Bapenda I Made Sutama mengatakan usulan insentif PBB-P2 yang disampaikan kepada DPRD Badung adalah pemutihan sanksi administratif. Menurutnya, relaksasi PBB-P2 diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.
"Rencana ini kami akan sampaikan ke pimpinan. Bila disetujui, mungkin pendapatan bisa meningkat. Penghapusan denda pajak dengan tetap membayar pokoknya," katanya, dikutip pada Rabu (30/6/2021).
I Made Sutama menuturkan strategi relaksasi pajak bukan solusi tunggal mengoptimalkan penerimaan pada tahun ini. Pemkab Badung, sambung dia, juga menggencarkan upaya penagihan piutang pajak daerah.
Adapun nilai tunggakan pajak daerah sampai dengan pertengahan 2021 mencapai Rp781 miliar. Pemkab Badung menyebut kedua strategi tersebut diharapkan mampu mendukung tren peningkatan realisasi PAD yang terjadi pada kuartal II/2021.
"Memang sudah mulai ada peningkatan, khususnya tiga bulan terakhir, dari April, Mei, dan Juni 2021. Dari sebelumnya penerimaan di angka sekitar Rp70 miliar per bulan, pada Juni 2021 meningkat menjadi Rp86 miliar," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Badung I Wayan Suyasa membuka pintu bagi pemerintah untuk memberi insentif pajak daerah pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan alternatif dan upaya ekstra mengumpulkan penerimaan menjadi kebutuhan dalam mengamankan penerimaan pajak di tengah tekanan pandemi Covid-19.
"Silakan mencari terobosan dan memaksimalkan pendapatan Badung. Intinya cari celah untuk terus meningkatkan pendapatan," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)