Petugas melayani warga disabilitas tuli usai peluncuran loket Sistem Pelayanan Disabilitas Tuli, Lansia, Ibu Hamil, dan Menyusui (SI PEMIKAT), di Kantor Samsat UPTB Bapenda Sumsel wilayah Palembang VI, Jumat (4/6/2021). Layanan loket SI PEMIKAT ini merupakan layanan loket pertama di Indonesia yang khusus melayani disabilitas dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.
PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan meluncurkan layanan Sipemikat untuk memudahkan wajib pajak disabilitas, tuli, lansia, serta ibu hamil dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan Sipemikat ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, terutama wajib pajak berkebutuhan khusus. Menurutnya, setiap pelayanan publik perlu dirasakan dan dimanfaatkan semua lapisan masyarakat.
"Gagasan ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah melalui pajak, namun juga untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (7/6/2021).
Mawardi menuturkan layanan Sipemikat saat ini telah tersedia di Kantor UPTB Samsat Palembang IV. Menurutnya, pemprov telah menyediakan petugas yang akan melayani masyarakat berkebutuhan khusus tersebut.
Dia berharap layanan serupa dapat diduplikasi di semua kantor Samsat di Sumsel. Menurutnya, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat, terutama terkait dengan pelayanan perpajakan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Neng Muhaiba mengatakan warga berkebutuhan khusus selama ini belum memperoleh pelayanan maksimal ketika membayar pajak daerah. Fasilitas yang tersedia sebatas loket dan tempat parkir khusus, tetapi belum ada petugas yang memadai.
Dengan Sipemikat, kini terdapat loket khusus dengan petugas yang dapat berbicara menggunakan bahasa isyarat. "Kami memberikan pelatihan kepada seluruh petugas tersebut. Ke depan, kami akan kembangkan untuk seluruh UPTB yang ada," ujarnya seperti dilansir beritamusi.co.id.
Dengan perbaikan layanan di kantor Samsat, Neng berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah juga meningkat. Menurutnya, pajak daerah tersebut sangat penting untuk merealisasikan program-program pembangunan di Sumsel.
Saat ini, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No. 17/2021 juga memberikan insentif penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor pada 7-30 Juni 2021.
Penghapusan sanksi administratif itu diberikan sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (rig)