Para PNS baru selesai mengikuti sebuah acara di Jakarta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka lowongan bagi tenaga profesional yang berminat untuk menjadi petugas survei Sensus Pajak Daerah 2021. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka lowongan bagi tenaga profesional yang berminat untuk menjadi petugas survei Sensus Pajak Daerah 2021.
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi tenaga profesional itu dapat mendaftar secara online melalui kanal yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta yakni bit.ly/FormSurveiAtributSPD21.
"Pendaftaran online dibuka Kamis, 27 Mei 2021 dan ditutup Kamis, 10 Juni 2021," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @humaspajakjakarta, seperti dikutip Jumat (28/5/2021).
Dalam lowongan kerja itu terdapat 11 jabatan yang tersedia dan terbagi ke dalam 2 bidang besar yakni bidang survei atribut dan bidang pengawas dan quality control.
Jabatan yang tersedia pada bidang survei atribut antara lain project manager, regional manager, relation manager, field manager, assistant relation manager, attribute surveyor, dan junior attribute surveyor.
Adapun 4 jabatan yang tersedia pada bidang pengawas dan quality control antara lain inspector supervisor, deputy inspector, assistant deputy inspector, dan surveyor supervisor.
Kualifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk masing-masing jabatan tersedia secara lengkap pada akun Instagram Sensus Pajak Daerah 2021 yakni @bapendajkt_spd.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri untuk lebih dari 1 jabatan sepanjang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Bila pendaftar diterima, kegiatan Sensus Pajak Daerah 2021 akan berlangsung selama 5 hingga 6 bulan sepanjang tahun 2021.
"Pengumuman hasil untuk setiap tahapan seleksi akan dilakukan melalui grup telegram atau e-mail atau pesan whatsapp. Hanya peserta yang lulus ke tahap berikutnya yang akan diumumkan," tulis Bapenda DKI Jakarta.
Sebagai imbauan, lowongan untuk pelaksanaan Sensus Pajak Daerah ini bukan untuk formasi PNS/CPNS. Peserta tidak akan diangkat menjadi PNS/CPNS dengan mengikuti kegiatan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.