Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda segera memulai proses eksekusi para penunggak pajak daerah.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan pemkot bersama Kejari telah menandatangani nota kesepahaman mengenai penagihan tunggakan pajak daerah sejak September 2020.
Ketika upaya penagihan pajak daerah tidak membuahkan hasil, pemkot dapat memberikan surat kuasa khusus pada kejaksaan untuk mengeksekusi penagihan tersebut. "Nanti semester II kami eksekusi penanganan aset dan penagihan pajak tertunggaknya," katanya, dikutip Jumat (21/5/2021).
Sugeng mengatakan pajak daerah memiliki kontribusi besar dalam pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendanai program-program pembangunan Kota Samarinda.
Ia berharap semua tunggakan pajak dapat segera terbayarkan. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda telah rutin mengadakan rapat evaluasi bersama Kejari untuk mencocokkan data sebelum memulai proses eksekusi.
Namun, Sugeng masih merahasiakan wajib pajak daerah beserta aset yang akan dieksekusi. "Data-datanya tidak boleh [dibocorkan], yang jelas banyaklah," ujarnya seperti dilansir nomorsatukaltim.com.
Selain menagih tunggakan pajak, kerja sama pemkot dan Kejari juga menyangkut penataan dan digitalisasi aset daerah. Menurut Sugeng, penataan aset juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi PAD agar terus meningkat setiap tahun.
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Kota Samarinda. Bersama kejari, pemkot menargetkan semua data tentang aset daerah dapat tersimpan secara digital, mulai dari tahun perolehan hingga dokumen bukti kepemilikannya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.