Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Untuk mengoptimalkan penerimaan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan mendorong pengusaha ritel, pertokoan, dan swalayan menjadi wajib pajak parkir.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memetakan lokasi toko ritel dan swalayan yang dapat menjadi objek pajak parkir. Selain itu, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang selama ini bertugas memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.
"Dishub fokus untuk retribusi parkir tepi jalan umum, sedangkan pajak parkir pusat keramaian itu dikelola Bapenda," katanya Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, dikutip pada Jumat (21/5/2021).
Jamil mengatakan saat ini belum banyak gedung tempat parkir di Pekanbaru yang menjadi wajib pajak parkir. Kebanyakan wajib pajak parkir adalah pusat-pusat perbelanjaan, sedangkan toko ritel yang lebih kecil belum tergarap.
Menurutnya, selama ini, kebanyakan parkir di toko ritel dan swalayan masuk dalam kelompok retribusi parkir. Padahal, toko-toko tersebut masih tergolong pada kategori areal parkir khusus.
"Pendapatan parkir khusus itu masuk dalam pajak parkir," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan objek pajak parkir sebenarnya tidak hanya berlaku pada lokasi parkir khusus. Pada gedung-gedung yang mengelola tempat parkir untuk publik, pengenaan pajak tersebut tetap dapat diberlakukan.
Seperti dilansir riauonline.co.id, Jamil menyebut Bapenda dan Dishub akan berupaya mengurai tumpang tindih pengelolaan pajak dan retribusi parkir tersebut. Dengan penataan itu, dia berharap penerimaan pajak parkir dapat meningkat.
Tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan itu berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak parkir. Adapun ada 2020, penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru tercatat hanya Rp533,4 miliar atau 64,2% dari target Rp830 miliar. (kaw)