Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Nusa Tenggara memperkuat kerja sama penegakan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu upaya mengamankan penerimaan pajak.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Timur Belis Siswanto menyampaikan DJP bertemu dengan Wakil Ketua Kejati NTT Rudi Margono. Dia berharap sinergi antara DJP dan Kejati NTT dapat menjawab tantangan penerimaan negara.
"Kami berterima kasih atas bantuan dan kerja sama Kejati NTT dalam capaian penerimaan negara khususnya di wilayah NTT. Kami berharap sinergi yang sudah sangat baik ini dapat terus ditingkatkan," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).
Belis menuturkan upaya menciptakan masyarakat sadar pajak dan patuh pada regulasi perpajakan tak bisa diemban sendirian oleh DJP. Menurutnya, otoritas pajak memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.
Untuk itu, kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi proses bisnis yang wajib dilakukan DJP. Kerja sama antarlembaga tersebut diharapkan berujung pada penerimaan pajak yang optimal ke kas negara.
"Kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi DJP untuk terus membangun kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mendukung tugas dan fungsi demi tercapainya penerimaan negara yang optimal," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Kejati NTT Rudi Margono menyambut positif inisiatif DJP menjalin kerja sama penegakan hukum perpajakan. Dia memastikan jajaran Kejati NTT siap mendukung DJP dalam upaya mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini.
"Kejati NTT akan memberikan dukungan penuh dan siap membantu kantor pajak dalam menghimpun penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dikutip dari laman resmi DJP. (rig)