Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dinilai belum optimal lantaran masih meleset dari target yang telah ditetapkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) cukup baik dengan nilai mencapai Rp37,42 triliun. Meski begitu, realisasi PBB dan BPHTB tercatat tidak mencapai target.
"Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun terdapat komponen pajak daerah yang realisasinya belum optimal yaitu kurang dari 95% seperti BPHTB dan PBB," katanya, dikutip Selasa (20/4/2021).
Tahun lalu, realisasi setoran PBB-P2 mencapai Rp8,97 triliun atau 94,96% dari target senilai Rp9.45 triliun. Sementara itu, BPHTB tercatat Rp4,68 triliun atau hanya 93,62% dari target senilai Rp5 triliun.
Dalam pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta 2020, Anies menyebutkan setidaknya terdapat 6 faktor penyebab realisasi PBB dan BPHTB pada tahun lalu di bawah rata-rata penerimaan per jenis pajak secara umum.
Pertama, pandemi Covid-19 dinilai menyebabkan penurunan kemampuan ekonomi khususnya wajib pajak dengan nilai ketetapan pajak yang besar. Hal ini membuat wajib pajak kesulitan membayar PBB sesuai dengan nilai ketetapan PBB.
Kedua, terdapat banyak objek pajak yang memiliki nilai ketetapan besar, tetapi objek pajaknya sudah tidak ada. Terdapat pula beberapa objek pajak yang menjadi objek sengketa, objek milik pemerintah, dan objek pajak yang belum diperbarui oleh pemiliknya sehingga mempersulit penagihan.
Ketiga, pemprov juga tidak dapat melakukan penagihan aktif secara maksimal akibat pandemi Covid-19. Keempat, pemprov mencatat masih terdapat transaksi properti di DKI Jakarta yang menggunakan harga NJOP, bukan harga sebenarnya.
Kelima, masih terdapat banyak apartemen yang belum dilakukan pertelaan dan pemecahan. Terakhir, banyak jual beli properti yang dilakukan berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), bukan akta jual beli (AJB). (rig)