FILIPINA

Vaksinasi Dimulai, Presiden Filipina Prioritaskan Pegawai Pajak

Dian Kurniati
Senin, 19 April 2021 | 14.30 WIB
Vaksinasi Dimulai, Presiden Filipina Prioritaskan Pegawai Pajak

Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (Foto: Philstar)

MANILA, DDTCNews – Istana Kepresidenan Filipina mengumumkan petugas pelayan publik yang bergerak di bidang ekonomi akan menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19 di antaranya pegawai pajak atau fiskus.

Sekretaris Kabinet Karlo Nograles mengatakan pemerintah sebelumnya hanya menetapkan 3 prioritas penerima vaksin, yakni tenaga kesehatan, lansia, dan penderita penyakit yang rentan tertular Covid-19. Dalam perjalanannya, prioritas penerima vaksin akhirnya ditambah.

"Mereka (petugas pajak) berhadapan dengan masyarakat dan berada di garis depan. Mereka tidak bisa bekerja dari rumah," katanya, dikutip Senin (19/4/2021).

Selain petugas pajak, kelompok yang masuk dalam daftar prioritas penerima vaksin lainnya adalah penilai pengajuan insentif usaha, petugas komisi pemilihan umum, petugas dinas kependudukan, dan personel pengumpulan data.

Pemberian vaksin juga ditujukan kepada kelompok lainnya, seperti petugas transportasi publik, pedagang pasar, pegawai supermarket dan jasa pengiriman barang, pekerja di bidang manufaktur makanan dan farmasi, serta pegawai hotel dan perusahaan akomodasi.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria memperoleh vaksin dapat mendaftar sebagai prioritas vaksinasi Covid-19 di unit pemerintah daerah masing-masing. Khusus di wilayah metropolitan seperti Metro Manila, Bulacan, Cavite, Laguna, dan Rizal terdapat layanan pendaftaran secara online.

"Semoga sebagian besar vaksin yang kami pesan tiba pertengahan tahun ini," ujar Nograles seperti dilansir philstar.com.

Pemerintah juga membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk membeli vaksin secara mandiri. Selain perizinan yang dipermudah, pemerintah juga menawarkan insentif pajak atas impor vaksin asalkan vaksin tidak dijual kembali atau untuk tujuan komersial.

Revenue Regulations (RR) No. 1/2021 yang dirilis otoritas pajak menyebut pembebasannya meliputi bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, cukai, serta pajak sumbangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.