Ilustrasi.Â
PONOROGO, DDTCNews – Pemkab Ponorogo, Jawa Timur meluncurkan insentif pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan insentif BPHTB bagi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun ini berupa pembebasan denda atau sanksi administrasi untuk masa pajak sampai dengan 2020.
"Salah satu program 99 hari kerja saya dengan bunda Lisdyarita [Wabup] yaitu relaksasi pajak daerah. Untuk itu kami launching program ini untuk meringankan beban masyarakat," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Ponorogo, Senin (5/4/2021).
Peluncuran insentif BPHTB dan PBB-P2 itu digelar pada acara Gathering Pajak Daerah 2021. Pada momen tersebut, Sugiri memberikan apresiasi kepada wajib pajak daerah yang telah patuh membayar pajak pada tahun lalu.
Apresiasi diberikan kepada masyarakat yang ikut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Pemkab memberikan penghargaan kepada tujuh wajib pajak teladan. Selain itu, pemkab juga menghelat undian berhadiah kepada wajib pajak patuh.
Pemkab juga memberikan apresiasi kepada 12 camat di wilayah Ponorogo yang telah mengamankan penerimaan PBB-P2 pada tahun lalu. Penghargaan diberikan kepada camat yang paling cepat dalam mengumpulkan penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN atas terwujudnya perjanjian kerja sama inventarisasi aset tanah daerah. Kerja sama tersebut juga mencakup proses sertifikasi aset milik Pemkab Ponorogo sebanyak 22 sertifikat aset tanah.
"Tentu masih ada sejumlah tanah pemerintah yang kami proses sertifikasi, sehingga bantuan dan kerjasama ini ke depan sangat kami harapkan," tuturnya. (rig)