KOTA MEDAN

Realisasi Setoran Pajak Rendah, Pemkot: Sektor Usaha Belum Pulih

Dian Kurniati
Selasa, 30 Maret 2021 | 10.00 WIB
Realisasi Setoran Pajak Rendah, Pemkot: Sektor Usaha Belum Pulih

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Sumatera Utara mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Maret 2021 hanya Rp161,5 miliar atau 9,5% dari target Rp1,7 triliun.

Kepala BP2RD Kota Medan Suherman mengatakan belum semua sektor penyumbang pajak daerah pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Beberapa setoran pajak yang minim tersebut biasanya karena berhubungan dengan kunjungan wisatawan.

"Beberapa sektor penerimaan pajak masih minim, salah satunya dari pajak hiburan dan pajak hotel, sedangkan pajak restoran penerimaan masih normal," katanya, Senin (29/3/2021).

Suherman menuturkan penerimaan pajak restoran saat ini sekitar 12-14% dari target. Meski tidak memerinci nominalnya, ia menyebut persentase penerimaan pajak daerah hingga akhir Maret itu sama seperti situasi sebelum pandemi.

Penerimaan pajak hiburan dan hotel juga tercatat masih sangat kecil. Penerimaan pajak hotel biasanya sedikit membaik pada akhir pekan karena okupansi hotel membaik perlahan, tetapi tren serupa tidak berlaku pada pajak hiburan.

Suherman memperkirakan penerimaan pajak daerah akan membaik setelah masyarakat memperoleh vaksin. Program vaksinasi akan memulihkan aktivitas perekonomian masyarakat sehingga berdampak pada penerimaan pajak daerah.

Sektor usaha yang diharapkan segera pulih di antaranya bioskop karena sumbangannya yang besar terhadap penerimaan daerah. Jika bioskop kembali beroperasi, BP2RD akan bisa mengumpulkan penerimaan pajak hiburan dan restoran sekaligus.

Sembari program vaksinasi berjalan, Suherman menyebut pemkot akan berupaya mengoptimalkan jenis pajak lain yang tidak terdampak pandemi. Dia menargetkan penerimaan pajak daerah hingga kuartal II/2021 mencapai Rp680 miliar atau 40% dari target.

"Ada beberapa sektor yang akan dikejar salah satunya pajak reklame, itu baru peralihan ke BP2RD dari dinas perizinan. Potensi pajak reklame memang besar, targetnya Rp34 miliar," ujarnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.