Ilustrasi.
SEMARAPURA, DDTCNews – Pemkab Klungkung, Bali akan menurunkan target penerimaan pajak hotel dan pajak restoran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dewa Putu Griawan mengatakan target pajak hotel dan restoran tahun ini akan disesuaikan. Revisi target diperlukan karena melesetnya asumsi pemulihan kegiatan pariwisata di Bali.
"Asumsi kami pada Agustus 2020, kegiatan pariwisata [2021] sudah normal. Namun, ternyata pandemi malah berlangsung lama dan kondisi pariwisata tidak kunjung pulih," katanya, Senin (29/3/2021).
Dewa Putu menuturkan target pajak hotel dan restoran pada 2021 ditetapkan dengan prediksi kegiatan pariwisata kembali normal yakni Rp10,8 miliar untuk pajak hotel. Kemudian target pajak restoran ditetapkan senilai Rp8,8 miliar.
Dia menyebut situasi pandemi Covid-19 sejak awal tahun kemungkinan besar akan membuat pemerintah melakukan refocusing anggaran. Namun, pemerintah belum membuka kalkulasi nilai pemangkasan target penerimaan.
"Pasti nanti akan ada refocusing target,” imbuhnya.
Dia menambahkan dampak pandemi pada sektor pariwisata masih berlanjut pada tahun ini. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan surat penundaan pembayaran pajak.
Adapun pada tahun lalu, realisasi pajak hotel di Kabupaten Klungkung mencapai Rp4 miliar dari target Rp3,6 miliar dalam APBD Perubahan 2020. Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp3,3 miliar dari target Rp3,1 miliar.
"Saat kami turun ke lapangan, secara lisan juga banyak pengelola hotel dan restoran memohon penundaan PHR (pajak hotel dan restoran)," ujarnya, seperti dilansir balipuspanews.com. (kaw)