Ilustrasi. (DDTCNews)
BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu resmi memberlakukan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan roda dua di bawah 150 cc.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan program pemutihan pajak tersebut mulai berlaku hari ini hingga Desember 2021. Menurutnya, insentif itu untuk meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Program ini khusus untuk kendaraan roda dua dibawah 150 cc yang sudah tercatat di Samsat Bengkulu," katanya, Senin (8/3/2021).
Rohidin menuturkan pemutihan pajak khusus sepeda motor tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No. C.163.BPKD/2021. Untuk diperhatikan, insentif ini tidak berlaku pada kendaraan roda dua milik pemerintah atau kendaraan dinas.
Dia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Dia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan produktivitas masyarakat di tengah pandemi.
Dia juga mengaku tidak khawatir program pemutihan pajak menggerus pendapatan asli daerah (PAD) Bengkulu. Menurutnya, Badan Pendapatan Keuangan Daerah akan mencari sumber penerimaan lain agar program pembangunan tetap berjalan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Bengkulu Noni Yuliesti memprediksi relaksasi tersebut akan dimanfaatkan 200.000 kendaraan. Setelah mendapat pemutihan, ia berharap para pemilik kendaraan roda dua akan lebih patuh membayar pajak.
Saat ini, lanjutnya. terdapat 900.000 kendaraan roda dua yang tersebar di Provinsi Bengkulu. Namun, kendaraan yang aktif membayar pajak hanya sekitar 300.000 unit.
"Selama ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Bengkulu mencapai Rp257 miliar, dan ditargetkan program ini dapat merelaksasi sekitar 200.000 pemilik kendaraan roda dua agar aktif kembali membayar pajak," ujarnya seperti dilansir nusadaily.com.
Untuk diketahui, pajak kendaraan bermotor pada sepeda motor di bawah 150 cc merupakan bagian dari 18 program yang dijanjikan Rohidin bersama Wakil Gubernur Rosjonsyah. (rig)