KABUPATEN BANDUNG BARAT

Ada Insentif PPN DTP, Ini Respons Pengembang

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Maret 2021 | 20.22 WIB
Ada Insentif PPN DTP, Ini Respons Pengembang

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

PADALARANG, DDTCNews – Pengembang properti di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat antusias menyambut kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun ini.

General Manager Kota Baru Parahyangan Ryan Brazali mengatakan insentif PPN sektor properti sudah dinantikan pelaku usaha. Menurutnya, insentif PPN periode Maret-Agustus 2021 akan mampu mendorong masyarakat untuk membeli rumah.

"Pastinya insentif pajak di sektor perumahan itu akan menjadi stimulan agar dunia properti kembali menggeliat usai down selama Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (5/3/2021).

Ryan mengatakan daya beli masyarakat untuk membeli rumah dapat meningkat dengan adanya insentif PPN. Dia menyebutkan calon konsumen rumah di Kota Baru Parahyangan masih dapat mendapatkan insentif PPN.

Pasalnya, harga jual rumah di kawasan tersebut mulai dari Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Dia menyatakan konsumen masih bisa mendapatkan insentif pajak sebesar 50%. Oleh karena itu, pengembang tengah merumuskan strategi agar mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah.

Dia menjabarkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) berlaku hanya untuk unit rumah yang sudah terbangun. Sementara itu, sistem pembangunan di Kota Baru Parahyangan menggunakan sistem indent.

"Kami sedang mencari strategi pembangunan, apakah dipercepat atau bagimana, sedang dipikirkan," ujarnya seperti dilansir jabarekspres.com.

Adapun rumah yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi senilai Rp5 miliar.

Apabila rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang memiliki harga jual paling tinggi senilai Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah sebesar 100% dari PPN yang seharusnya terutang.

Jika rumah yang dimaksud memiliki harga jual senilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.