KABUPATEN SUMENEP

Penerimaan PBB Tak Capai Target 3 Tahun, Penghapusan Denda Diberikan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Maret 2021 | 11.30 WIB
Penerimaan PBB Tak Capai Target 3 Tahun, Penghapusan Denda Diberikan

Ilustrasi. 

SUMENEP, DDTCNews – Pemkab Sumenep, Jawa Timur menyebut faktor kesadaran pajak yang rendah menjadi penyebab realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tidak pernah mencapai target.

Kabid Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Suhermanto mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 dalam 3 tahun terakhir tidak pernah mencapai target. Dia menyebutkan realisasi penerimaan hanya berkisar 70% dari target.

"Tiga tahun berturut-turut capaian PBB tidak memenuhi target," katanya, dikutip pada Rabu (3/3/2021).

Suhermanto memerinci realisasi penerimaan PBB-P2 pada 2018 senilai Rp2,6 miliar. Kemudian, realisasi penerimaan naik menjadi Rp3,3 miliar pada 2019 dan turun pada tahun lalu menjadi senilai Rp2,9 miliar.

Dia menuturkan masih rendahnya kesadaran pajak masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 menjadi faktor yang membuat target tidak tercapai. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dilakukan pemkab untuk meningkatkan kinerja penerimaan PBB-P2.

Salah satunya dengan pemberian relaksasi atau insentif pajak. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan insentif berupa pembebasan denda administrasi untuk pembayaran PBB-P2. Melalui insentif tersebut, kinerja penerimaan pada tahun ini diharapkan bisa lebih baik.

Selain itu, pemerintah daerah juga menggandeng perangkat desa untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Menurutnya, keterlibatan kepala desa dan perangkatnya akan dimulai pada tahun ini untuk meningkatkan kesadaran pajak.

"Itu [insentif pajak menjadi] strategi. Siapa tahu dengan penghapusan denda, masyarakat bangkit membayar pajak," imbuhnya, seperti dilansir portalmadura.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.