Wisatawan berjalan di dekat patung Gajah Mina saat mengunjungi Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencari sumber pendapatan asli daerah karena masih lesunya industri pariwisata. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)
MANGAPURA, DDTCNews - Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena masih lesunya industri pariwisata.
Dia menyatakan Pemkab Badung masih memiliki peluang untuk menggenjot sumber PAD selain dari sektor pariwisata. Menurutnya, ada dua pos yang masih berpotensi untuk ditingkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Kedua pos penerimaan tersebut adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pungutan atas kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga asing.
"Kedua sektor itu berpeluang ditingkatkan pendapatannya di tengah paceklik pajak hotel dan restoran di masa pandemi," katanya di Mangapura, seperti dikutip Selasa (2/3/2021).
Putu Parwata memberikan saran kepada pemkab untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) agar penerimaan BPHTB dapat meningkat. Dia meminta NJOP disesuaikan dengan kondisi pandemi sehingga memancing masyarakat berjual-beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Menurutnya, potensi penerimaan dari pos BPHTB di Kabupaten Badung tidak kurang dari Rp20 miliar per bulan. Jika setoran BPHTB mampu dikelola dengan baik, diharapkan mampu menjadi sumber PAD alternatif di luar jasa pariwisata.
"Segera disesuaikan jika Bapenda tak ingin menghambat pendapatan daerah dari sisi BPHTB," ujarnya
Selanjutnya, upaya menggenjot penerimaan dari setoran Kitas juga bisa dipilih karena banyaknya warga asing yang memutuskan bermukim di Badung pada masa pandemi. Menurutnya, upaya tetap bisa dilakukan tanpa melanggar hukum keimigrasian.
Adapun upaya penggalian potensi dari pajak hotel dan restoran disarankan menunggu kegiatan pariwisata pulih, termasuk dalam menagih piutang pajak. Menurutnya, sektor pariwisata kini menjadi sektor usaha terakhir yang harus dilirik pemkab dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Piutang pajak tetap ditagih jika situasinya sudah memungkinkan. Jika tidak ada kesadaran dari debitur maka pemkab dapat melibatkan aparat keamanan untuk menagih piutang tersebut," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.