KABUPATEN MALANG

Duh, Pemkab Ini Tutup Pintu Insentif Pajak untuk Hotel

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 Februari 2021 | 14.01 WIB
Duh, Pemkab Ini Tutup Pintu Insentif Pajak untuk Hotel

Sejumlah tamu berdiri di balkon salah satu hotel, Rabu (17/2/2021). Pemkab Malang, Jawa Timur telah menentukan arah kebijakan pajak daerah tahun ini dan tidak mengatur insentif bagi pelaku usaha hotel. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj)

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur telah menentukan arah kebijakan pajak daerah tahun ini dan tidak mengatur insentif bagi pelaku usaha hotel.

Plt. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malang Made Arya Wedanthara mengatakan belum ada rencana pemkab memberikan insentif pajak daerah bagi pengusaha hotel dan restoran seperti tahun lalu.

Menurutnya, tidak ada insentif pada dua bulan pertama 2021 memengaruhi laju penerimaan pajak daerah khususnya dari pajak hotel. "Sampai saat ini yang sudah terpenuhi menurut aplikasi Sipanji sudah 6%. Memang pengaruh [tidak ada insentif] signifikan sekali," katanya, Senin (15/2/2021).

Made mengimbau agar pelaku usaha hotel tetap patuh dalam memungut dan menyetorkan pajak. Menurutnya, pungutan pajak hotel tidak membebani pengusaha karena diambil dari kantong konsumen.

Oleh karena itu, pungutan pajak akan menyesuaikan dengan jumlah kunjungan atau tamu yang menginap. Menurutnya, skema pajak tersebut tidak hanya berlaku bagi pengusaha hotel, tapi juga termasuk dalam pungutan pajak atas jasa lainnya seperti hiburan dan restoran.

"Selama masa pandemi ini, kami tarik pajak hotel, hiburan dan restoran sesuai okupansi yang ada. Jadi misal jumlah penghasilan hotel Rp3 juta, ya sudah 10%-nya disetorkan buat pajak," ujarnya.

Made menyebutkan fokus utama Bapenda pada tahun ini adalah memastikan sistem nontunai pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah dapat berjalan dengan optimal.

Menurutnya, aspek pengelolaan pendapatan daerah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari tindakan pencegahan kecurangan dalam pengelolaan fiskal daerah.

"Kebijakan subsidi selama ini belum ada. Kalau tidak ada pengunjung hotel atau restoran, ya otomatis pajak tidak dibayarkan," imbuhnya seperti dilansir nusadaily.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.