KABUPATEN ROKAN HULU

Ajukan Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Bakal Diturunkan

Dian Kurniati
Selasa, 09 Februari 2021 | 10.50 WIB
Ajukan Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Bakal Diturunkan

Ilustrasi. 

ROKAN HULU, DDTCNews – Bupati Rokan Hulu, Riau Sukiman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah kepada DPRD.

Sekretaris Daerah Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan pemkab ingin merevisi tarif pajak daerah, termasuk pada pajak hiburan. Menurutnya, tarif yang saat ini berlaku terlalu memberatkan masyarakat sehingga kepatuhannya menjadi rendah.

"Kami berharap ketika tarif pajak hiburan ini diturunkan, wajib pajak jadi taat dalam membayar pajak," katanya, Senin (8/2/2021).

Haris mengatakan penurunan tarif pajak hiburan akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak, sedangkan pemilik usaha dapat menyetorkannya kepada pemkab. Pada akhirnya, penurunan tarif tersebut justru dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.

Pasal 19 Perda 1/2011 mengatur pengenaan pajak hiburan dengan tarif yang berbeda-beda atas setiap jenis hiburan. Tarif pajak hiburan tertinggi dikenakan pada jenis refleksi, mandi uap, dan pusat kebugaran sebesar 50%.

Pada tontonan film serta sirkus, acrobat, dan sulap, tarif pajaknya sebesar 35%. Kemudian, ada sejumlah kelompok hiburan yang tarif pajaknya 30%, yakni pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; permainan golf dan bowling; serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor.

Tarif pajak hiburan untuk kegiatan pameran ditetapkan 20%, sedangkan pertandingan olahraga 15%. Khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional, tarif pajak hiburannya hanya 7%.

Haris menambahkan Raperda juga memuat rencana kenaikan tarif pajak penerangan jalan. Nantinya, tarif pajak penerangan jalan untuk pengguna listrik 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5%, sedangkan pengguna 1.300 kWH ditetapkan 6% hingga 8%.

"Perubahan Perda Pajak Daerah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Dilansir riausky.com, Pemkab Rokan Hulu tidak hanya menyerahkan Raperda Pajak Daerah, tetapi juga Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
pandemi sekarang memang merubah didalam semua aspek, jadi menurut saya memang harus dikurangkan, apalagi untuk pajak hiburan ini. karena selama pandemi tidak boleh diadakan keramaian sehingga menyebabkan penurunan pendapat pada tempat tempat hiburan ini