Ilustrasi alat perekam transaksi atau tapping box. (foto: Antara
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi ketentuan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019.
Kepala Subbidang Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan otoritas pajak daerah sedang mengevaluasi collection cost yang timbul akibat penerapan sistem online terhadap wajib pajak beromzet kecil.
"Cost yang mahal itu bukan sisi capital expenditure-nya, tapi operational expenditure-nya [yakni] biaya perawatan alat dan jaringannya kalau realtime datanya dikirim ke Bapenda," katanya, Rabu (28/1/2021).
Apabila benar-benar direvisi, hanya wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir tertentu yang memenuhi threshold omzet, lama operasional, atau parameter lain saja yang transaksinya harus terhubung dengan Bapenda DKI Jakarta melalui perangkat elektronik.
"Threshold-nya bukan hanya omzet saja, lama operasional dan parameter lain juga akan dibahas," jelas Zidni.
Meski demikian, Zidni menegaskan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang tidak memenuhi threshold yang tengah dievaluasi tersebut tetap diwajibkan untuk melaporkan transaksinya kepada otoritas secara manual.
"Data tiap bulan tetap dikirim [kepada Bapenda DKI Jakarta] sebelum tanggal 20 bulan depannya," tutur Zidni.
Untuk diketahui, Pergub No. 98/2019 mewajibkan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir untuk melaporkan seluruh data transaksi yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.
Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan kesediaan surat pernyataan kesediaan data transaksi secara elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta. Nanti, Bapenda DKI Jakarta akan memasang perangkat pelaporan data transaksi elektronik, baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak ketiga mitra Bapenda DKI Jakarta.
Perangkat yang telah dipasang akan merekam setiap transaksi secara online dan dikirim langsung ke sistem informasi pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta paling lambat 1 hari sejak tanggal transaksi. Wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi secara elektronik bisa diperiksa dan pajak yang terutang bisa ditetapkan secara jabatan. (rig)