Ilustrasi.
TULUNGAGUNG, DDTCNews – Asosiasi Kepala Desa (AKD) menyampaikan keberatan dengan langkah Pemkab Tulungagung, Jawa Timur yang menaikkan angka nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2021.
Ketua AKD Kabupaten Tulungagung M. Sholeh mengatakan kenaikan NJOP pada tahun ini akan menambah beban pembayaran PBB-P2 hingga 10 kali lipat dibandingkan beban pada 2020. Hal ini makin memberatkan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.
"AKD tidak sepakat dengan kebijakan penyesuaian NJOP 2021. Alasannya, di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini, banyak sektor usaha lumpuh sehingga ekonomi warga menurun," katanya, dikutip pada Selasa (19/1/2021).
Sikap AKD yang berseberangan dengan pemkab ini, sambungnya, merupakan aspirasi masyarakat di desa terkait beban PBB-P2 yang naik akibat penyesuaian NJOP. Warga yang memiliki persawahan dan pekarangan menjadi pihak paling terdampak dengan adanya kebijakan baru terkait dengan NJOP.
AKD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung agar bersedia melakukan audiensi. Selain itu, AKD meminta pemkab lebih melibatkan perangkat desa saat melakukan survei objek bumi dan bangunan agar proses pengumpulan pajak dari masyarakat bisa berjalan optimal.
"Proses survei pemkab dengan pihak ketiga sama sekali tidak melibatkan kepala desa. Imbasnya nanti kepada kepala desa yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak karena pajak ini nantinya desa yang memungut langsung," terangnya.
Dia menambahkan program stimulus berupa subsidi PBB-P2 yang berlaku sebesar 75% diprediksi tidak signifikan membantu masyarakat. Pasalnya, beban PBB-P2 meningkat lebih tinggi dari pemberian subsidi yang digelontorkan pemkab sebagai program stimulus.
"AKD berharap pemkab menunda dulu kebijakan penyesuaian NJOP ini. Masyarakat sedang kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini," tambahnya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)