Ilustrasi. (DDTCNews)
BATU, DDTCNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Jawa Timur langsung memberikan imbauan kepada pelaku usaha di awal 2021 agar tertib dalam memasang reklame di ruang publik.
Kepala Satpol PP M. Nur Adhim mengatakan imbauan dilakukan karena pada tahun lalu masih banyak pelaku usaha yang memasang reklame tidak sesuai lokasi.
Menurutnya, pada 2020 Satpol PP sudah menertibkan 406 reklame ilegal. "Paling sering adalah reklame liar, seperti iklan properti ataupun usaha lainnya," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).
M. Nur menjelaskan terdapat dua kriteria penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP. Pertama, penertiban menyasar iklan liar yang tidak membayar pajak dan kedua adalah iklan sudah memasuki masa kadaluarsa untuk dipasang di ruang publik.
Menurutnya, sebagian besar hasil operasi Satpol PP menyita papan reklame yang tidak memiliki izin. Menurutnya, pemasangan reklame yang tidak berizin tersebut tidak hanya merusak estetika Kota Batu, tapi juga merugikan keuangan daerah karena tidak membayar pajak reklame ke pemda.
Dia menuturkan penertiban akan dilanjutkan pada tahun ini. Kegiatan pencopotan reklame liar yang tidak memiliki izin dan lewat masa tayang sejalan dengan Perda No.4/2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu No.31/2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame di Kota Batu.
Tahun ini, Satpol PP Kota Batu akan melakukan operasi rutin penertiban reklame liar. Pengawasan juga akan ditingkatkan untuk ruas jalan yang rawan dipasang reklame liar oleh pelaku usaha.
"Biasanya, pemasangan baliho illegal itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Satu-satunya solusi adalah melakukan operasi rutin, dengan melibatkan sejumlah petugas menyisir daerah yang rawan dipasangi reklame," imbuhnya seperti dilansir memontum.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.