Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Penerimaan pajak di Jawa Timur pada Januari hingga April 2025 sudah mencapai Rp32,06 triliun.
Secara terperinci, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I mencapai Rp16,17 triliun, Kanwil DJP Jawa Timur II menyumbang Rp6,9 triliun, dan Kanwil DJP Jawa Timur III merealisasikan Rp8,99 triliun.
"Pertumbuhan penerimaan pajak regional Jawa Timur sebesar -3,56% dipengaruhi penurunan setoran PPN karena adanya relaksasi pembayaran PPN," kata Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Selain itu, kontraksi penerimaan pajak di Jawa Timur juga dipengaruhi adanya kebijakan pemusatan administrasi dan setoran wajib pajak cabang seiring dengan pemberlakuan coretax administration system terhitung sejak awal tahun ini.
Bila diperinci per jenis pajak, beberapa jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan antara lain PPh badan dan orang pribadi, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor.
Secara sektoral, sektor ekonomi yang berkontribusi paling besar terhadap postur penerimaan pajak di Jawa Timur ialah sektor manufaktur dan perdagangan. Wajib pajak manufaktur menyumbang Rp21,6 triliun dan wajib pajak perdagangan menyumbang Rp8 triliun.
Terkait dengan kepabeanan dan cukai, Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur mencatat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Jawa Timur mampu mengumpulkan penerimaan senilai Rp45,03 triliun. Dari total tersebut senilai Rp42,89 triliun adalah penerimaan cukai.
"Penerimaan cukai dipengaruhi oleh turunnya produksi pabrik rokok golongan I dan naiknya produksi pabrik rokok golongan II dan III," tutur Dudung. (rig)