Ilustrasi. Tangki tampung bahan bakar PT Pertamina (Persero). ANTARA FOTO/Jojon/nz.
BENGKULU, DDTCNews – Guna melindungi ketersediaan BBM, Pemprov Bengkulu menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk jenis bahan bakar khusus atau BBM nonsubsidi dari 5% menjadi 10% mulai 1 Januari 2021.
Perubahan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Bengkulu No. 2/2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu No. K.324.BPKD/2020. Adapun tarif untuk BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak berubah yaitu sebesar 5%.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tersebut merupakan rekomendasi dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kebijakan baru ini juga untuk melindungi ketersediaan BBM di Bengkulu karena selama ini tarif pajak PBBKB BBK Bengkulu berada pada posisi terendah ketimban g9 provinsi lain di Sumatera," katanya, dikutip Selasa (05/1/2021).
Menurut pemprov, perubahan tarif pajak PBBKB ini telah disosialisasikan tahun lalu dan tarif baru ini mulai berlaku pada 2021. Sepanjang tahun lalu, sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan secara intens, terutama oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Sementara itu, Sales Branch Pertamina Cabang Bengkulu Ferdi Fajrian Adicandra menyatakan tarif baru itu membuat harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini dipatok Rp8.000/liter, Pertamax Rp9.400/liter, Pertamax Turbo Rp10.250/liter.
Lalu, BBK jenis Gasoil seperti Dexlite berubah harga menjadi Rp9.900/liter dan Pertamina Dex Rp 10.650/ liter."Ini semua dipengaruhi pajak PBBKB BBK di daerah sehingga memberikan perbedaan harga sedikit antarprovinsi di Indonesia," tuturnya seperti dilansir bengkuluinteraktif.com. (rig)