Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu meminta pemerintah kabupaten/kota untuk turut mendorong kepatuhan wajib pajak jelang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Yudi Karsa mengatakan opsen pajak bakal dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB serta langsung diterima oleh kabupaten/kota. Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota pun telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB mulai 5 Januari 2025.
"Diharapkan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada, meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Yudi menuturkan optimalisasi pajak membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota juga perlu memberikan informasi mengenai PKB dan BBNKB kepada wajib pajak sebelum kebijakan opsen berlaku.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.
Penerapan opsen pajak telah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menyebut opsen menghadirkan peluang sekaligus tantangan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Alasannya, ketentuan opsen menuntut kesiapan seluruh organisasi perangkat daerah dalam menangani pendapatan daerah.
"Namun, kami optimistis target PAD yang lebih tinggi dapat dicapai dengan kerja sama dan regulasi yang mendukung," ujarnya seperti dilansir bengkulutoday.com.
Hingga saat ini, lanjut Isnan, baru 40% wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui sinergi antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, tingkat kepatuhan pajak diharapkan mampu meningkat hingga 60%. (rig)